“Seluruh anggota komunitas kami sepakat kasus ini dibawa secara kekeluargaan. Soalnya, pelaku punya niat baik mengembalikan motor. Pelaku kami serahkan kepada orang tuanya untuk dibimbing agar tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari,” jelasnya.
Azis mengimbau kepada penjual barang-barang elektronik, pakaian, otomotif, dan lain sebagainya melalui media sosial dengan cara Cash On Delivery (COD) harus lebih berhati-hati.
“Kenali dulu calon pembeli jika ngajak kopdar (kopi darat). Kejadian yang dialami anggota komunitas kami bisa dijadikan pelajaran bagi penjual online,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bayu, warga Kampung Ciranji, Kiaradua, Kecamatan Simpenan, berminat membeli motor Honda CB klasik yang dijual pemiliknya melalui media sosial. Pelaku dan pemilik motor pun sepakat membuat janji untuk bertemu di Jembatan Cidadap, Kampung Bojongkopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
Namun sebelum melakukan transaksi jual beli, si pelaku berniat mencoba motor itu dengan dalih ingin mengetahui kondisi mesin saat dikendarai. Setelah ditunggu sekitar 10 menit, motor dan pelaku tak kunjung kembali lagi ke lokasi awal pertemuan. Pelaku membawa kabur motor yang hendak dibelinya itu menuju ke arah Cidadap dari Bojongkopo.
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal