SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi, Kodim 0622, dan Polres Sukabumi akan berpatroli ke tempat keramaian untuk mendisplinkan masyarakat agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli nanti. Sebelumnya juga, pemerintah telah menetapkan PPKM berskala mikro yang dilaksanakan di tiap desa.
“Tiga pilar di Kabupaten Sukabumi akan bergerak bersama mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 pada pelaksanaan PPKM darurat,” terang Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Arm Suyikno, seusai apel tiga pilar di Lapang Makodim, Jalan Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan, sasaran patroli pendisiplinan prokes kepada masyarakat yang dilakukan tiga pilar di antaranya di tempat wisata, mall, dan terminal. Patroli prokes akan dilaksanakan pada siang dan malam hari.
“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan keluar rumah kalau tidak penting-penting amat. Sayangi keluarga, diri sendiri, dan lingkungan sekitar. Sebab, saat ini lonjakan kasus virus korona di Kabupaten Sukabumi cukup meningkat,” ungkapnya.
Pada pelaksanaan PPKM darurat ini, kata Suyikno, petugas gabungan akan menyasar ke setiap perkampungan untuk memastikan masyarakat mematuhi prokes. Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimcam, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Sesuai petunjuk pimpinan di pusat, pelaksanaan PPKM darurat ini harus menyasar ke perkampungan. Kita mengikuti jejak PPKM mikro yang sudah berjalan. Di tiap desa sudah dibangun posko, ada tempat isolasi, dan pengecekan tes swab,” tandasnya.
Reporter:Â Agris Suseno
Editor:Â Bardal