SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Pelaksanaan salat Iduladha 1442 Hijriyah/2021 Masehi di seluruh masjid agung maupun lapangan terbuka di Kabupaten Sukabumi ditiadakan. Kebijakan itu menyusul terbitnya surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia sehubungan larangan salat Ied di tengah masih mewabahnya covid-19 di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sukabumi. "Besok, umat Islam di Kabupaten Sukabumi tidak boleh melaksanakan salat Ied di masjid-masjid agung dan lapangan terbuka karena masih masa PPKM darurat. Peniadaan salat Ied berdasarkan surat edaran dari Menteri Agama," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Oman Komarudin, Senin (19/7/2021). Terkecuali, menurut dia, masyarakat di pelosok masih diperbolehkan menggelar salat Ied di masjid. Sebab, jamaah yang datang untuk melaksanakan salat Ied biasanya didominasi warga sekitar. "Jadi, pelarangan salat Ied ini tidak berlaku bagi masyarakat di perkampungan. Tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kalau di masjid agung yang berada di pusat kota dan tempat keramaian dilarang karena dipastikan banyak pendatang yang akan ikut salat Ied," jelasnya. Ia meminta masyarakat Kabupaten Sukabumi memaklumi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menyangkut peniadaan salat Iduladha di masa PPKM darurat ini. Terlebih, saat ini penyebaran virus korona masih belum terkendali. "Kami memohon maaf atas peniadaan pelaksanaan ibadah salat sunat tahunan bagi umat Islam di masjid agung dan lapangan terbuka saat ini. Karena memang kondisi sekarang penyebaran virus korona belum bisa dikendalikan," tandasnya. Reporter: Agris SusenoEditor: Rian Munajat