SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sektor esensial seperti pasar, swalayan, minimarket, dan pertokoan penjual kebutuhan sehari-hari mendapat pembatasan jumlah pengunjung pada masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli nanti.
Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pengunjung pada sektor esensial sebesar 50 persen dari kapasitas ruang belanja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu juga terjadi di Pasar Semimodern Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Sejak ditetapkannya PPKM darurat sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, pengunjung kurang dari 50 persen.
“Selama pelaksanaan PPKM darurat, ada potensi penurunan jumlah pengunjung. Sehingga di pasar tidak terjadi kerumunan orang. Hasil pantauan kami, pengunjung yang keluar masuk ke pasar di bawah 50 persen,” kata Kepala UPTD Pasar Semimodern Palabuhanratu, Wisnu Wardana, Rabu (7/7/2021).
Ia mengatakan, sebelum PPKM darurat diberlakukan, masyarakat dari Kecamatan Bantargadung, Simpenan, Palabuhanratu, Cikakak, Cisolok hingga Pajampangan datang bergerombol sekaligus hanya sekadar berbelanja. Namun saat ini, mereka datang secara bertahap sesuai aturan PPKM darurat.
“Kami pantau juga pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Memang masih ada saja pengunjung yang abai terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Pengunjung yang melanggar langsung kami tegur dan diberikan pemahaman agar menjaga kesehatan dalam situasi masih tingginya lonjakan kasus virus korona,” ungkapnya.