SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Salah satu pabrik garmen di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi diduga telah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pelanggaran itu ditemukan tiga pilar bersama DPRD Kabupaten Sukabumi saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) ke setiap pabrik-pabrik, Kamis (8/7/2021).
“Dari beberapa pabrik garmen yang kita datangi, ada satu perusahaan telah melanggar PPKM darurat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, kepada wartawan.
Kegiatan operasi yustisi prokes yang digelar tiga pilar di antaranya unsur TNI, Polri, Pemkab Sukabumi, dan DPRD itu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Yongjin. Pabrik garmen yang menampung sekitar 5 ribu orang karyawan itu tidak maksimal dalam penerapan prokes di masa PPKM darurat.
“Perusahaan ini tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tempat istirahat untuk karyawan yang maksimal. Kami bersama tiga pilar langsung berdiskusi dengan manajemen perusahaan yang melanggar prokes tersebut,” terang Yudha.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan PT Yongjin cukup berat. Tim Satgas Covid-19 dan tiga pilar akan membawa kasus pelanggaran itu ke ranah hukum.
“Sanksi ringan atau berat atas pelanggaran PT Yongjin, hasil putusannya akan diumumkan besok setelah sidang di pengadilan,” jelasnya.
Yudha mengatakan, operasi yustisi prokes gabungan ke pabrik-pabrik untuk meminimalisir penyebaran virus korona di kalangan buruh. Sebab, tim Satgas Covid-19 sudah mendeteksi ada klaster pekerja di lingkungan pabrik.
“Semangat kita melawan covid-19 di masa PPKM darurat ini tidak pernah kendur. Kita harus memutus mata rantai penyebaran virus korona di lingkungan pabrik. Kami imbau kepada seluruh perusahaan jalankan prokes dengan baik, sehingga para pekerja merasa tenang dan nyaman ketika sedang beraktivitas,” tandasnya. (adv)
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal