Wabup Sukabumi: Warga Pasar dan Pengunjung Sudah Paham Aturan PPKM Darurat

WAKIL Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, monitoring pelaksanaan PPKM darurat di Pasar Sukaraja dan Cisaat. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, kembali melakukan monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Monitoring di hari keempat pelaksanaan PPKM ini difokuskan ke sejumlah pasar yang terdapat di Kecamatan Cisaat dan Sukaraja.

Selain monitoring, mantan Sekda Kabupaten Sukabumi itu sekaligus mengimbau para pedagang maupun pengunjung pasar agar mematuhi protokol kesehatan pada masa PPKM darurat. Mengingat, pasar merupakan tempat yang banyak dikunjungi masyarakat.

“Pada prinsipnya, para pedagang di pasar sudah memahami aturan PPKM darurat. Mereka menjual makanan dengan cara menyediakan take away. Termasuk batas waktu berjualan juga mereka sudah tahu,” kata Iyos, di sela monitoring pelaksanaan PPKM darurat di Pasar Semimodern Sukaraja, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA   Mobil Elf Tak Berpenumpang Nyungsep ke Jurang, Sopir Dilaporkan Terluka

Berdasarkan aturan PPKM darurat, batas waktu kegiatan usaha masyarakat ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB. Pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan saat melakukan kegiatannya.

“Tingkat kesadaran warga pasar dan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan sangat bagus. Mereka tidak lepas dari masker saat berkegiatan maupun saat sedang di luar area lokasi usaha,” ungkap Iyos.

Ketua Forum Warga Pasar (Forwapas) Cisaat, Deni Supriadi, mengaku pedagang maupun pengunjung selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di pasar. Bahkan jumlah pengunjung pun sesuai yang diatur dalam PPKM darurat.

“Dalam aturan PPKM darurat, pengunjung pasar maksimal 50 persen. Tapi pengunjung di Pasar Cisaat hanya diangka 30 persen,” sebutnya.

BACA JUGA   Kadis Perkim Kabupaten Sukabumi: Biaya Pemeliharaan Rusunawa Masih Tanggung Jawab Kemen PUPR

Add New Playlist