6 Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Polres Sukabumi, 8 Unit Sepeda Motor Turut Diamankan

KAPOLRES Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, melihat barang bukti sepeda motor hasil curanmor. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sukabumi membekuk enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Simpenan dan Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Empat pelaku berikut barang bukti hasil pencurian diamankan anggota Polsek Simpenan di Kampung Bojong Deet RT 29/07, Desa Kertajaya. Sedangkan dua lagi diringkus anggota Polsek Cibadak saat pelaku sedang berada di area pasar.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian. Sebanyak 4 unit dari TKP Simpenan dan 4 unit di TKP Cibadak,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskannya, kejadian pencurian roda dua di Kampung Bojong, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, dilakukan para pelaku pada 9 Maret 2021. Sementara dua pelaku lainnya beroperasi di halaman parkir Pasar Cibadak pada 11 April 2021. Adapun keempat pelaku dari Simpenan berinisial SF (47) ND (55), AR (42), dan HD (40). Sedangkan pelaku dari Cibadak berinisial MH (24) dan RT (41).

BACA JUGA   Palabuhanratu Bakal Punya Alun-alun Menghadap Laut

“Kami masih mengejar tiga orang DPO dalam kasus curanmor ini. Satu orang pelaku di Simpenan dan dua DPO dari TKP Cibadak,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, peran masing-masing pelaku yang sudah diamankan berbeda-beda. Mereka ada yang sebagai joki, penadah, dan pencuri motor.

“Pelaku curanmor di TKP Cibadak belum tertangkap, masih kita kejar. Sebagian pelaku ada yang residivis. Motif mereka melakukan aksi pencurian ini karena faktor kebutuhan ekonomi,” ungkap Dedy.

Add New Playlist