Jual Barang Hasil Curian Melalui Facebook, Dua Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap Polisi

PELAKU pencurian handphone sedang dimintai keterangan penyidik Polsek Cibadak. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jejak pelaku pencurian telepon genggam dengan kekerasan di Jalan Raya Lodaya, Kampung Karanghilir, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (21/8/2021), akhirnya terendus pihak kepolisian.

SH dan HA yang merupakan pelaku pencurian handphone berhasil ditangkap anggota Polsek Cibadak saat hendak menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook dengan sistem cash on delivery (COD), Sabtu (22/8/2021) siang.

Pelaku ditangkap polisi setelah dipancing oleh keluarga korban yang mengajak bertemu di depan pabrik garmen PT Muara Tunggal di Kecamatan Cibadak dengan berpura-pura sebagai pembeli handphone yang dijual pelaku melalui Facebook.

“Kedua pelaku berikut barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mako Polsek Cibadak. Sampai sekarang para pelaku masih dimintai keterangan penyidik,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada wartawan, Sabtu (22/8/2021).

Dalam aksi pencurian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi 5, 1 buah dus handphone, 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam bernomor polisi B 5185 TGH, 1 bilah golok, dan 1 buah sarung golok.

“Pelaku berinisial SH ditangkap di depan pabrik garmen saat akan menjual barang curian kepada keluarga korban. Sedangkan HA ditangkap di rumahnya di Perum Cikembang Permai. Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban,” terang Dedy.

Kronologis pencurian handphone berawal saat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan bengkel mobil di Jalan Raya Lodaya Kampung Karang Hilir, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Jumat (20/8/2021) malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tiba-tiba dua orang pelaku yang membawa motor menghampiri korban. Salah satu pelaku turun dari motornya kemudian mencabut sebilah golok yang dibawanya lalu menempelkannya di paha korban. Saat itu juga pelaku merebut handphone yang sedang dipegang korban dan langsung kabur menaiki motor.

“Peran kedua pelaku ini berbeda-beda. SH yang merebut handphone dari korban, sedangkan HA sebagai pengemudi motor,” tandasnya.

Reporter:  Agris Suseno
Editor:  A Ahda

BACA JUGA   5 Warga Desa Cijulang Semringah Terima Bantuan Kursi Roda dari UPZ Kecamatan Jampangtengah

Add New Playlist