SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi akan memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di ruas Jalan Siliwangi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Namun plat nomor kendaraan ganjil genap tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, instansi pemerintahan, TNI, dan Polri.
“Mulai besok, Rabu (13/8/2021), plat nomor ganjil genap akan kita berlakukan di Jalan Siliwangi. Besok tanggal ganjil, berarti kendaraan yang boleh melintas harus berplat nomor ganjil diambil satu digit dari belakang,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok melalui Kanit Regident Ipda Roni Sukmana, seusai sosialisasi ganjil genap kepada para pengendara di Jalan Siliwangi, Kamis (12/8/2021) sore.
Ia mengatakan, ganjil genap berlaku bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Akan tetapi kendaraan umum seperti angkot dan bus angkutan penumpang masih bisa melintasi Jalan Siliwangi.
“Diberlakukannya ganjil genap ini salah satu upaya membatasi kegiatan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Jalan Siliwangi sebagai jalur protokol pusat ibu kota Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Dijelaskan Roni, ganjil genap hanya diberlakukan di Jalan Siliwangi dan pada jam rawan kepadatan lalu lintas. Adapun jam pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 08.00-11.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB.
“Kami mohon masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan ganjil genap ini. Tujuannya meminimalisir terjadinya kemacetan di ruas jalur protokol,” tandasnya.
Reporter:Â Agris Suseno
Editor:Â Rian Munajat