SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melakukan penilaian usaha perkebunan (PUP) terhadap perkebunan besar swasta (PBS) dan PTPN. Kegiatan itu mengacu pada Permentan Nomor 07/Permentan/05.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Terdapat 51 PBS dan 5 PTPN yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi mendapatkan penilaian Dinas Pertanian. Tujuan PUP di antaranya mengetahui kinerja usaha perkebunan, melihat kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, memenuhi baku teknis usaha perkebunan, mendorong usaha perkebunan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
“Ada 56 perusahaan perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU) kita nilai. Kegiatan reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar ini sudah berjalan sejak April 2021,” kata Kepala Seksi Penatausahaan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gumilar Permana, Kamis (12/8/2021).
Menurut Gumilar, hasil PUP merupakan rujukan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sehingga penilaian yang buruk bisa berdampak pada penundaan atau pencabutan izin usaha perkebunan. Hasil penilaian dibagi beberapa klasifikasi di antaranya usaha perkebunan kelas 1, kelas 2, kelas 3, kelas 4, dan kelas 5 (paling terendah).
“Kegiatan ini dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Penilaiannya meliputi 7 tahapan mulai dari sosialisasi, bintek, pencacahan, penilaian, masa sanggah, pengumuman sementara, dan keputusan bupati,” jelasnya.