SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 17 orang pelaku berikut berbagai jenis barang bukti narkoba turut diamankan polisi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, menyebutkan dalam kurun dua pekan terakhir, jajaran Satnarkoba telah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan jumlah pelaku sebanyak 17 orang.
“Masing-masing pelaku ada yang jadi pengedar, ada juga sebagai pengguna narkoba. Ada salah satu pelaku merupakan oknum PNS aktif. Oknum ini diamankan di wilayah Kecamatan Warungkiara,” ujar Kapolres saat jumpa pers di ruang presisi Polres Sukabumi, Jumat (10/9/2021).
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari para pelaku di antaranya daun ganja seberat 6,4 gram, sabu seberat 5,6 gram, tembakau sintetis seberat 121,58 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.377 butir. Selain narkoba, polisi juga mengamankan handphone dan uang sebagai barang bukti.
“Modus pelaku menjual dan mengedarkan narkoba ini sangat unik. Narkoba ditempel di tempat tertentu yang sudah disepakati antara penjual dengan pembeli,” ungkapnya.
Dijelaskan Dedy, pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 111 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan badan.