Mahasiswa Desak Pemerintah Hentikan Sementara Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi di Kecamatan Cikakak

MAHASISWA Sukabumi peduli lingkungan berunjuk rasa di depan Pendopo Palabuhanratu. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi (FMPLS) meminta pemerintah segera menghentikan sementara kegiatan eksplorasi panas bumi di Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Permintaan itu disampaikan mahasiswa saat berunjuk rasa yang digelar di depan Pendopo Palabuhanratu Jalan Raya Siliwangi Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (23/9/2021).

Mereka menilai kegiatan eksplorasi dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kecamatan Cikakak itu diduga tidak sesuai ruang peruntukan dan melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi.

“Karena itu, kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembangunan PLTP di Kecamatan Cikakak. Termasuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi di kawasan hutan lindung,” tegas koordinator aksi FMPLS, Faiz Abdul Muhaimin, dalam orasinya.

BACA JUGA   Seorang Anak Tega Habisi Ayahnya Gara-gara Memarahi Istri

Mahasiswa juga meminta Bupati Sukabumi lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan yang menyangkut rencana pembangunan proyek strategis nasional. Terlebih, revisi Perda RTRW Kabupaten Sukabumi hingga kini belum disahkan legislatif.

“Pemda jangan dijadikan sebagai alat oleh penguasa di negeri ini. Kami menduga revisi Perda RTRW untuk memuluskan rencana pembangunan PLTP di Kecamatan Cikakak,” ungkapnya.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta segera mengusut tuntas dugaan pemborosan anggaran di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan Bappeda Kabupaten Sukabumi. Sebab, dua perangkat daerah itu punya andil untuk meloloskan revisi Perda RTRW.

Add New Playlist