Mahasiswa Tuntut DLH Kabupaten Sukabumi Tegas Terhadap Perusahaan yang Mencemari Lingkungan

PB HIMASI berunjuk rasa di depan kantor DLH Kabupaten Sukabumi menyampaikan temuan dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Jampangtengah dan Nyalindung. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) mempersoalkan aktivitas pabrik kapur di Kecamatan Jampangtengah dan penambangan pasir di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi yang diduga menimbulkan dampak lingkungan menjadi tercemar. Bahkan mereka menuding Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tidak konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat tersebut.

Kedua persoalan itu mereka suarakan dalam aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (24/9/2021). Kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan itu merupakan temuan mahasiswa di lapangan.

Di Desa Padabeunghar Kecamatan Jampangtengah misalnya, aktivitas pabrik-pabrik pengolahan kapur masih banyak yang menggunakan ban bekas sebagai bahan bakar utamanya. Selain itu, ditemukan juga limbah kapur dan batu bara dari sisa produksi diduga mengandung B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang disimpan dan diendapkan di area pabrik. Kondisi itu bisa menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air dan tanah masyarakat yang dekat dengan lokasi pabrik menjadi tercemar.

“Pengolahan kapur ini tidak ramah lingkungan. Kegiatannya menimbulkan polusi udara. Sehingga masyarakat sekitar merasakan dampak yang sangat luar biasa dari kegiatan pabrik kapur itu,” ujar koordinator aksi, Yudi Nurul Anwar, dalam orasinya, Jumat (24/9/2021).

Sekjen PB Himasi itu menegaskan perusahaan yang berkontribusi melakukan pencemaran lingkungan tidak dapat memberikan garansi terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Karena itu, DLH harus bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menimbulkan dampak dari kegiatannya.

“DLH jangan hanya berpangku tangan dan menunggu pengaduan saja. Segera turun ke lapangan dan awasi pabrik-pabrik kapur yang sekiranya dapat merugikan lingkungan,” ucapnya.

Di bagian lainnya, Himasi juga mencermati pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan pasir di daerah Cijurey Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung. Seperti polusi udara dan suara ledakan yang menyebabkan warga sekitar merasa terganggu. Saat ini, warga setempat mengalami gejala penyakit inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat polusi udara.

“Kami meminta lakukan upaya pemulihan lingkungan, kembalikan fungsi dan manfaat lingkungan hidup. Termasuk cegah kerusakan alam dan berikan perlindungan terhadap ekosistem yang ada di sekitarnya,” pinta Yudi.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting, menjelaskan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan di dua wilayah itu sudah dilakukan verifikasi lapangan. Perusahaan akan melakukan perbaikan agar ke depan tidak menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Bahas Program Prioritas Pembangunan TA 2022 melalui Musrenbang

Add New Playlist