SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengikuti rakor dari Pendopo Sukabumi secara virtual, Rabu (1/9/2021).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudiawan Wibisono, mengatakan Pemkab Sukabumi sudah lebih jauh melakukan pencegahan korupsi melalui pelaporan monitoring centre for prevention (MCP) yang setara dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.
“Bupati dan kepala perangkat daerah harus saling mengingatkan, terutama dalam pencegahan korupsi. Selama ini, paling rawan terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa,” kata Yudiawan.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menambahkan Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.05/kep.630-inspektorat/2021 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Tim Pelaksana Rencana Aksi Tahun 2021. SK tersebut merujuk pada program KPK di bidang pencegahan korupsi, terutama dalam area intervensi program MCP.
“SK Bupati ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemkab Sukabumi dalam upaya pencegahan korupsi terintegrasi,” ungkapnya.
Ditekankan Marwan, saran dan rekomendasi dari KPK harus menjadi rujukan kepala perangkat daerah untuk membangun komitmen dan langkah-langkah pencegahan korupsi secara konkrit.
“Bukan hanya pemenuhan dokumen untuk mencapai nilai yang tinggi. Utamanya implementasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Fadillah
Editor: Hafiz Nurachman