Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Tukang Ojek dalam Tempo 7 Jam

POLISI memperlihatkan barang bukti kejahatan milik pelaku pembegalan. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sukabumi dan Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan korban tukang ojek dalam tempo 7 jam dari kejadian pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. RF, pelaku pembegalan terhadap Ajudin (59), di Kampung Legok Picung, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, ditangkap anggota Polsek Jasinga, Polres Bogor, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Atas izin Allah, tindakan gerak cepat Polres Sukabumi bersama Polres Bogor bisa mengungkap kasus pembegalan terhadap tukang ojek ini,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat jumpa pers pengungkapan kasus pembegalan, Kamis (2/9/2021) malam.

RF diamankan anggota Reskrim Polsek Jasinga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai di bagian lengannya ada luka. Termasuk sepeda motor yang dipakai pelaku terdapat ceceran darah.

BACA JUGA   Sah! Jalan Tol Bocimi Seksi II Ruas Cigombong-Cibadak Resmi Dioperasikan

“Pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau sebanyak 13 kali. Ada salah satu tusukan mengenai paru-paru korban, tapi tidak fatal. Di lengan pelaku juga ada luka seperti bekas sayatan,” ungkapnya.

Dedy menerangkan, setelah kejadian langsung membentuk tim gabungan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-cirinya yang sudah teridentifikasi oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan polsek-polsek perbatasan di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk memonitor pergerakan seorang terduga pelaku.

“Alhamdulillah, kerja sama antarkepolisian ini berbuah hasil. Kurang dari 12 jam, target berhasil kita tangkap,” ucapnya.

Add New Playlist