SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aliansi mahasiswa dan petani tergabung dalam IMM Sukabumi Raya, GMNI Sukabumi Raya, SPI Sukabumi, serta Fraksi Rakyat berunjuk rasa menuntut dilaksanakannya reforma agraria. Para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Setda dan DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (30/9/2021).
Mereka meminta Pemkab Sukabumi segera menetapkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif sebagai tanah terlantar. Tuntutan lainnya, penyisihan lahan minimal 20 persen dari luasan HGU yang masa berlakunya sudah habis. Termasuk transparansi informasi mengenai titik Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sukabumi.
Mereka juga menuding Pemkab Sukabumi tidak berpihak kepada petani penggarap di lahan HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya. Seperti PT Papan Mas Sejahtera di Kecamatan Kadudampit, HGU PT Pasir Salam di Kecamatan Nyalindung, HGU PT Djasulawangi di Kecamatan Nagrak, dan PTPN VIII Goalpara.
“Segera bebaskan lahan bekas HGU yang sudah digarap petani selama bertahun-tahun untuk bercocok tanam. Lahan pertanian yang dikelola petani jangan diganggu. Beri kesempatan bagi mereka yang berprofesi sebagai petani,” ujar koordinator aksi, Anggi Fauzi, dalam orasinya di depan kantor Setda Kabupaten Sukabumi.
Ketua GMNI Sukabumi Raya itu mendesak pemerintah daerah memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi di Kabupaten Sukabumi.
“Bupati Sukabumi sebagai ketua GTRA belum menunjukkan aksi nyata dalam menyelesaikan konflik agraria antara petani dengan perusahaan pemilik HGU,” kata Anggi.
Setelah berorasi lebih kurang satu jam di depan kantor Setda dan keinginannya bertemu Bupati Sukabumi Marwan Hamami tak terpenuhi, mereka akhirnya beranjak menuju gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway Palabuhanratu untuk melanjutkan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, yang mengikuti jalannya aksi unjuk rasa langsung menemui mereka untuk menjawab tuntutannya. Namun pengunjuk rasa malah mengabaikan dan membubarkan diri untuk melanjutkan aksinya ke gedung DPRD dengan berjalan kaki.
“Saya sudah mendengar apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Kalau sesuai aturan dan perundang-undangan sangat mungkin bisa terpenuhi. Tapi kalau keluar dari aturan, nanti kita (pemkab) yang disalahkan,” ungkap Thendy.
Ia mengaku semua tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait sehingga ada titik terang atas permasalahan reforma agraria ini.
“Mudah-mudahan ada jalan keluarnya dan masalah ini bisa segera disikapi perangkat daerah yang berkompeten di bidang pertanahan,” tandasnya.
Reporter:Â Agris Suseno
Editor:Â Bardal