SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Polres Sukabumi kembali menangkap dua orang yang diduga berprofesi sebagai kurir benur setelah aktivitas mereka terbongkar. Mereka berinisial A dan H yang diketahui bertugas mengantarkan benur ke pembeli. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/10/2021).
“Bayi udang ini diduga akan diekspor ke luar negeri bukan dibudidaya. Namun negara tujuannya masih kita dalami,” kata Kapolres Sukabumi AKBP, Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Dari pengungkapan kasus itu turut diamankan sebanyak 4.050 ekor benur jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara. Pengepul menjual seluruh benur ke pembeli lebih kurang sebesar Rp64 juta.
“Kedua pelaku merupakan sopir dan karyawan dari pengepul benur. Mereka bertugas mengantarkan benur ke pembeli di luar daerah,” ungkapnya.
Ia menerangkan, hampir setiap hari kedua pelaku menjual benur sebanyak 1.000 ekor. Dalam satu minggu benur bisa terjual sekitar 7.000 ekor. Namun mereka ingin mencari keuntungan besar dengan modus menjualnya ke luar negeri.
“Salah satu pelaku digaji oleh pengepul Rp2 juta per bulan. Untuk bos pengepul benur masih kita kejar. Kedua pelaku terancam hukuman selama 8 tahun penjara sesuai UU Perikanan,” tegasnya.
Barang bukti ribuan benur yang disita dari para pelaku akan dilepasliarkan ke laut lepas melibatkan tim terpadu dari Pemkab Sukabumi dan Kementerian Perikanan dan Kelautan serta pihak terkait lainnya.
“Kami melakukan tindakan ini berdasarkan imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 tertanggal 30 November 2020 tentang Imbauan tidak Menankap Benur untuk Ekspor,” tandasnya.