SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar rapat tim terpadu penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN serta Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Tahun 2020-2024.
“Kita dan pemerintah daerah sepakat akan menyusun RAD P4GN. Ini semata-mata sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi pemerintahan,” ujar Kepala BNNK Sukabumi, M Retno Daru Dewi, seusai menggelar rapat tim terpadu penyusunan RAD P4GN di aula Pendopo Sukabumi, Rabu (13/10/2021).
Pada rapat disepakati sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN dikoordinatori Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi. Tugas pokok dan fungsi koordinator melakukan pemetaan terhadap seluruh perangkat daerah yang memiliki program kegiatan P4GN.
“Pemerintah daerah perlu menerbitkan regulasi sebagai landasan payung hukum dalam penyusunan RAD dan pelaksanaan program P4GN nanti,” jelasnya.
Pemkab Sukabumi juga secara mandiri bisa melaksanakan sosialisasi P4GN, tes urine, pembentukan Satgas Antinarkoba, serta pemberdayaan masyarakat antinarkoba yang didukung dengan regulasi.
“Aksi ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program P4GN untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi bersih narkoba,” tandasnya. (adv)
Reporter: Aditya Tresna
Editor: Hafiz Nurachman