SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang APBD TA 2022 dan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati disampaikan di hadapan anggota DPRD pada rapat paripurna, Rabu (10/11/2021).
“APBD TA 2022 memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural. Salah satunya pemulihan ekonomi pascavirus korona berakhir. Namun terdapat beberapa mata anggaran perlu dilakukan efisiensi dan produktivitas,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Di bagian lainnya, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan. Sehingga tercipta sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat serta taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap ke depan akan meningkatkan performa dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, mengatakan dua Raperda yang akan segera disahkan menjadi Perda definitif adalah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu juga sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
“Harapan kami, pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.
Yudha juga berharap ke depan pengelolaan keuangan daerah dapat meningkatkan performansi dan memperbaiki tata kelola APBD.