DPRD Kabupaten Sukabumi Dengarkan Jawaban Bupati Terkait Tiga Raperda Usulan Eksekutif

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas tiga Raperda yang sudah dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki agenda penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, serta Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan seluruh fraksi sudah memberikan tanggapan terhadap tiga Raperda usulan eksekutif untuk disahkan menjadi Perda definitif. Tanggapannya sudah disampaikan di hadapan bupati dan para kepala perangkat daerah pada rapat paripurna sebelumnya.

“Agenda rapat paripurna hari ini mendengarkan jawaban Bupati Sukabumi terkait tiga Raperda. Setelah ini akan kami bawa ke Bamus sebelum disahkan menjadi Perda,” kata Yudha, di sela memimpin rapat paripurna, Senin (8/10/2021).

BACA JUGA   Ribuan Calon Kades di Kabupaten Sukabumi 'Tebar Pesona' Saat Masa Kampanye

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengatakan tiga Raperda yang telah diusulkan ke DPRD merupakan payung hukum pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.

“Regulasi kita buat untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Mengenai Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, kata Marwan, bertujuan mempertahankan kebudayaan daerah sebagai jati diri bangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Sebab, kehidupan masyarakat Indonesia sangat erat hubungannya dengan nilai luhur budaya dan tradisi.

“Kita sudah sewajarnya melestarikan kekayaan budaya daerah. Sehingga Kabupaten Sukabumi menjadi semakin kuat, maju, dan berkontribusi terhadap pembangunan kebudayaan nasional. Apalagi, Kabupaten Sukabumi kaya akan adat istiadat, nilai-nilai tradisi, seni dan budaya,” terangnya.

BACA JUGA   Kasus Perceraian di Kabupaten Sukabumi Relatif Meningkat

Add New Playlist