Lebih lanjut Marwan menjelaskan, terkait Raperda tentang APBD TA 2022 merupakan rencana keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD kemudian ditetapkan menjadi Perda.
“Penyusunan APBD disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahkan teknis penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022,” bebernya.
Terakhir terkait Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan waktu. Raperda ini pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Kami memandang perlu melakukan perubahan Perda lama dengan yang baru sebagai landasan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (adv)
Kontributor:Â De Rado
Editor:Â Bardal