SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bea Cukai Kabupaten Bogor menyoroti dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara lantaran pajaknya tidak bisa dipungut sebagai penerimaan negara.
Menyikapi persoalan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 7 wilayah eks kewadanaan yang tersebar di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini. Namun sosialisasi peredaran rokok ilegal itu diawali di Kecamatan Cibadak dan Cicurug.
Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kabupaten Bogor, Dona Febriyanti, mengatakan sosialisasi rokok ilegal merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebab, cukai rokok ilegal tidak bisa ditarik sebagai penerimaan negara bahkan dapat menimbulkan kerugian negara.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP melaksanakan sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi. Karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara,” ujar Dona, di sela sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Cicurug, Kamis (18/11/2021).
Terdapat beberapa kriteria rokok ilegal di antaranya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai asli tapi bekas pakai. Dona meminta masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Kami butuh kerja sama dengan semua pihak agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Mudah-mudahan masyarakat bisa membantu kami setelah mendapat sosialisasi ini,” imbuhnya.