SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang ayah tak beradab berinisial Y (59), diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Lelaki asal Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi itu diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka ditangkap polisi di kediamannya, Senin (27/12/2021), setelah dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (20/12/2021).
“Korban disetubuhi tersangka sebanyak 3 kali. Tindakan asusila yang dilakukan tersangka saat korban selesai melaksanakan salat. Kebetulan waktu itu di rumah tidak ada siapa-siapa,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat jumpa pers, Kamis (30/12/2021).
Sebelum melakukan tindakan asusila terhadap anaknya, tersangka sempat mengantarkan istrinya ke kantor kelurahan untuk mengurus administrasi. Setelah itu tersangka berpura-pura akan ke bengkel sambil menunggu urusan istrinya selesai. Ternyata justru tersangka pulang ke rumah menemui korban yang merupakan anaknya sendiri.
“Pengakuan tersangka tidak mengancam atau mengiming-iming sesuatu kepada korban. Ini dilakukan atas kesadaran sendiri,” kata Zainal.
Dari tindakan asusila yang dilakukan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Akta Kelahiran 1 lembar, Kartu Kelurga 1 lembar, dan pakaian korban 2 pasang.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.