Ayah tak Beradab dari Kota Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

TERSANGKA pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri digelandang ke tahanan Mako Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang ayah tak beradab berinisial Y (59), diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Lelaki asal Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi itu diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka ditangkap polisi di kediamannya, Senin (27/12/2021), setelah dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (20/12/2021).

“Korban disetubuhi tersangka sebanyak 3 kali. Tindakan asusila yang dilakukan tersangka saat korban selesai melaksanakan salat. Kebetulan waktu itu di rumah tidak ada siapa-siapa,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat jumpa pers, Kamis (30/12/2021).

Sebelum melakukan tindakan asusila terhadap anaknya, tersangka sempat mengantarkan istrinya ke kantor kelurahan untuk mengurus administrasi. Setelah itu tersangka berpura-pura akan ke bengkel sambil menunggu urusan istrinya selesai. Ternyata justru tersangka pulang ke rumah menemui korban yang merupakan anaknya sendiri.

BACA JUGA   Pusat Promosi Produk Pertanian di Kabupaten Sukabumi Akhirnya Terbentuk

“Pengakuan tersangka tidak mengancam atau mengiming-iming sesuatu kepada korban. Ini dilakukan atas kesadaran sendiri,” kata Zainal.

Dari tindakan asusila yang dilakukan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Akta Kelahiran 1 lembar, Kartu Kelurga 1 lembar, dan pakaian korban 2 pasang.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Add New Playlist