SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lima orang pelaku yang diduga melakukan pemalsuan akta otentik tanah hak milik orang lain dijebloskan ke tahanan Mako Polres Sukabumi. Para pelaku di antaranya berinisial AM, HMK, YG, IR. SK, dan MN.
Mereka diduga bersekongkol menjual sebidang tanah hak milik seluas 14.329 meter persegi atas nama Nurhayin Aziz yang berlokasi di Kampung Pasir Gabig, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dengan modus memalsukan akta tanah.
“Para pelaku menjual tanah kepada seseorang berinisial HJD hanya bermodalkan akta jual beli (AJB) dan dokumen kependudukan palsu. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar rupiah,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat jumpa pers, Selasa (7/12/2021).
Ia menerangkan, kasus pemalsuan akta otentik tanah mulai terungkap pada akhir Februari 2021. Para pelaku memiliki peran masing-masing yaitu mengaku sebagai pemilik tanah, anak pemilik tanah, serta mengurus AJB dan dokumen kependudukan.
“Semua dokumen mulai dari AJB, KTP, dan Kartu Keluarga dipalsukan oleh para pelaku. Jadi, mereka secara bersama-sama telah melakukan pemufakatan jahat,” tegas Dedy.
Hingga kini polisi masih mengejar satu orang pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang buron berperan sebagai pembuat AJB dan surat-surat lainnya dalam kasus pemalsuan akta otentik tanah.
“Kelima pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal