Diduga Palsukan AJB Tanah, 5 Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi Polres Sukabumi

POLISI menunjukan akta otentik tanah dan dokumen kependudukan palsu yang diamankan dari tangan pelaku. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lima orang pelaku yang diduga melakukan pemalsuan akta otentik tanah hak milik orang lain dijebloskan ke tahanan Mako Polres Sukabumi. Para pelaku di antaranya berinisial AM, HMK, YG, IR. SK, dan MN.

Mereka diduga bersekongkol menjual sebidang tanah hak milik seluas 14.329 meter persegi atas nama Nurhayin Aziz yang berlokasi di Kampung Pasir Gabig, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dengan modus memalsukan akta tanah.

“Para pelaku menjual tanah kepada seseorang berinisial HJD hanya bermodalkan akta jual beli (AJB) dan dokumen kependudukan palsu. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar rupiah,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat jumpa pers, Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA   Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Jasad Korban Tenggelam di Perairan Citepus

Ia menerangkan, kasus pemalsuan akta otentik tanah mulai terungkap pada akhir Februari 2021. Para pelaku memiliki peran masing-masing yaitu mengaku sebagai pemilik tanah, anak pemilik tanah, serta mengurus AJB dan dokumen kependudukan.

“Semua dokumen mulai dari AJB, KTP, dan Kartu Keluarga dipalsukan oleh para pelaku. Jadi, mereka secara bersama-sama telah melakukan pemufakatan jahat,” tegas Dedy.

Hingga kini polisi masih mengejar satu orang pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang buron berperan sebagai pembuat AJB dan surat-surat lainnya dalam kasus pemalsuan akta otentik tanah.

“Kelima pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA   Gebyar BI Berkibar Bisa Dongkrak Potensi Wilayah Kecamatan Cisolok

Reporter:  Agris Suseno
Editor:  Bardal

Add New Playlist