SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mulai mempersiapkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2022 mendatang. Satu di antaranya penyusunan masa tahapan pelaksanaan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pilkades.
Terdapat 70 desa di Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pilkades serentak 2022. Rata-rata desa yang menggelar Pilkades karena masa jabatan kepala desa akan berakhir atau masih punya sisa waktu lebih kurang selama 6 bulan.
“Pilkades tahun depan masuk siklus kedua gelombang I. Karena Pilkades siklus pertama gelombang I sudah dilaksanakan pada 2016, gelombang II pada 2017, dan gelombang III tahun 2019,” ujar Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah, Rabu (15/12/2021).
Menurut Hodan, ada tiga tahapan masa persiapan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak. Yaitu para camat berkirim surat pemberitahuan kepada BPD terkait masa jabatan kepala desa lebih kurang 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak, BPD mengingatkan kepala desa agar membuat laporan akhir masa jabatannya, serta BPD membentuk panitia dan pengawas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Awal Januari 2022 pembentukan panitia tingkat desa dan pengawas,” terangnya.
Sesuai jadwal, kata Hodan, Pilkades serentak di 70 desa akan dilaksanakan pada Mei 2022. Saat ini masa persiapan tahapan pelaksanaan dan penyusunan panitia tingkat kabupaten.
“In Sha Allah, pelaksanaan Pilkades serentak siklus kedua gelombang I akan berjalan sesuai jadwal,” tandasnya. (adv)