SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kuasa hukum Iman Adinugraha, Fikri Abdul Azis, SH, MH dari kantor hukum ‘S.A.H & Co Law Office’ memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan Rudi Agus ke pihak kepolisian terhadap kliennya.
Iman Adinugraha resmi dilaporkan Rudi Agus sesuai laporan polisi No. LP/1061/XII/2021/SPKT/Polres Sukabumi tertanggal 11 Desember 2021. Iman dinilai pelapor telah melanggar Pasal 263 jo. 264 KUHPidana.
Fikri Abdul Azis, SH, MH, menegaskan pelaporan terhadap kliennya yang dilakukan saudara Rudi Agus sangat tidak berdasar hukum dan mengada-ada. Pasalnya, bangunan rumah milik pelapor yang berdiri di atas sebidang tanah yang sah menurut hukum berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1083 dan SHGB Nomor 1085 merupakan atas nama Iman Adinugraha. SHGB tersebut, kata Fikri, merupakan pecahan dari SHGB Nomor 255 yang sudah dialihkan kepada Iman Adinugraha.
“Tapi pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Sukabumi sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil, dan akuntabel,” ujar Fikri, dalam siaran pers yang diterima redaksi magnetindonesia.co, Minggu (19/12/2021).
Lebih jauh dijelaskan Fikri, pemecahan SHGB yang dilakukan kliennya telah melalui prosedur hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan sesuai peta wilayah administratif yang terletak di Palabuhanratu.
“Melihat fakta-fakta itu, bahwa klien kami adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang,” ucapnya.
Fikri juga menilai dalil pelapor yang telah menguasai tanah yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) serta memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga tidak berdasarkan alas hak menurut hukum. Menurut Fikri, SPH, SPPT, dan IMB sebagai dasar laporan polisi bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.
“Semua dokumen yang dimiliki pelapor itu diduga terbit di atas lahan milik klien kami yang perolehannya berasal dari SHGB Nomor 255 pecahan dari SHGB Nomor 240 tahun 2003,” tegasnya.
Dengan begitu, Fikri mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi bohong atau tidak benar yang diduga telah menjurus ke arah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan, maka kami sebagai kuasa hukum Iman Adinugraha akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (rls)
Editor: A Ahda