SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aksi kejahatan masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Teranyar, aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug. Tak tanggung-tanggung, ketika beraksi pelaku menggunakan senjata api (senpi) untuk menakuti calon korbannya.
Lelaki berinisial R (35) warga Palembang berhasil ditangkap jajaran Polres Sukabumi setelah melakukan pencurian sepeda motor dan kasus pecah kaca mobil di wilayah Kecamatan Cicurug. Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti senpi rakitan jenis revolver dan 6 peluru berkaliber 9 milimeter.
“R masuk target operasi kami. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di 5 lokasi. Satu lagi kasus pencurian laptop di dalam mobil dengan modus pecah kaca di wilayah Kecamatan Cicurug,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat jumpa pers, Rabu (15/12/2021).
Awal mula pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka berkat laporan dari masyarakat Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsasi, Kecamatan Cicurug pada Rabu (8/12/2021) lalu. Saat beraksi mencuri sepeda motor, tersangka membawa senpi rakitan.
“Kepemilikan senpi dan peluru yang digunakan tersangka masih kita kembangkan. Tersangka bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat karena memiliki senpi tanpa didukung surat resmi,” tegas Dedy.
Ia mengaku kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka di 6 tempat kejadian perkara (TKP) masih dalam pengembangan tim Satreskrim Polres Sukabumi. Namun satu TKP masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sudah dilimpahkan.