Jambret Handphone, Pasutri asal Kecamatan Palabuhanratu Ini Diganjar 12 Tahun Penjara

KEDUA pelaku pencurian handphone sedang diintogerasi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pasangan suami istri berinisial S (21) dan LSD (23) terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku melakukan pencurian handphone yang sedang dimainkan oleh seorang anak di bawah umur di Kampung Jembatan Dua, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Karena pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di bawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Kejadian berawal ketika pasutri asal Kampung Gobang Desa Pasir Suren dan Kampung Sindang Sari Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu itu melintas di Jalan Jembatan Dua menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

BACA JUGA   Wagub Safari Ramadan dengan Bersilaturahmi Bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi

Tepat di depan sebuah warung, kedua pelaku melihat seorang anak kecil sedang memegang handphone. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas handphone dari genggaman tangan korban. Kedua pelaku kemudian tancap gas menuju ke arah Terminal Palabuhanratu.

“Orang tua korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan ini ke Polsek Palabuhanratu. Kurun 6 jam kedua pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu,” ungkap Dedy.

Menurut Dedy, pelaku merupakan pasangan suami istri yang sudah bercerai. Namun keduanya berencana akan rujuk kembali. Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor kebutuhan ekonomi.

Add New Playlist