Kepala Satpol PP: ASN Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Bakal Mendapat Sanksi Tegas

KETUA Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi tak sejalan dengan program Rencana Aksi Daerah (RAD) di bidang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, menyatakan ASN maupun perangkat desa yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan mendapatkan sanksi tegas sesuai perbuatannya.

“Memang ada ASN yang bertugas di kecamatan kedapatan mengonsumsi narkoba. Masalah keterlibatan ASN menggunakan barang terlarang ini sudah diproses di BKPSDM. Kemungkinan sanksinya akan lebih berat,” ujar Dody, di sela menghadiri pres rilis akhir tahun di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, di Kompleks GOR Cisaat, Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA   Nelayan Jaring Asal Palabuhanratu Diduga Hilang di Wilayah Perairan Citepus

Ia mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi maupun perangkat desa harus menjadi contoh baik bagi masyarakat. Jangan berhubungan dengan narkoba yang dapat merugikan diri sendiri dan karir sebagai ASN.

“Jauhi narkoba kalau tidak ingin kecanduan,” tegas Dody yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Dody menyebutkan, salah satu oknum ASN mantan sekretaris desa di Kabupaten Sukabumi pernah terlibat narkoba. ASN itu mendapat sanksi pemecatan sesuai perintah kepala daerah.

“Narkoba itu tidak ada manfaatnya. Jadi, jangan pernah main-main dengan narkoba,” kata Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi itu.

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Bardal

Add New Playlist