SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus dan menangkap 165 tersangka pada perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 dan obat keras terbatas sejak Januari hingga Desember 2021.
Dari jumlah perkara tersebut sebagian berkas hasil pemeriksaan para tersangka atau sebanyak 99 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21). Sebanyak 30 kasus lagi masih dalam proses pemberkasan penyidik Satresnarkoba Polres Sukabumi.
“Berkas pemeriksaan dari 99 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 131 orang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sementara dalam proses pemberkasan masih tersisa 30 kasus dengan jumlah tersangka 34 orang,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, SH, MH, kepada magnetindonesia.co, Senin (20/12/2021).
Ia menjelaskan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis yang terungkap berjumlah 70 kasus dengan tersangka sebanyak 99 orang. Sedangkan obat keras terbatas berupa tramadol, hexymer, dan lainnya sebanyak 59 kasus dengan jumlah tersangka 66 orang.
“Para tersangka ini sebagai pengguna dan pengedar. Mereka berdomisili masih di wilayah hukum Polres Sukabumi,” terangnya.
Adapun berbagai barang bukti narkotika dan obat keras terbatas yang diamankan dari para tersangka yakni jenis sabu seberat 457,07 gram, ganja seberat 2.585,1 gram, tembakau sintetis seberat 130,33 gram, obat keras terbatas sebanyak 71.978 butir, dan pil ekstasi 7 butir.