SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan D (57) sebagai tersangka penganiayaan dan kekerasan kepada seorang anak. Lelaki paruh baya asal Kampung Sirnabakti, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, itu diduga telah melakukan kekerasan terhadap M (13) yang merupakan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental.
“Tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun. Korban adalah anak yatim piatu dan penyandang disabilitas,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Ia menjelaskan, motif tersangka melakukan kekerasan dipicu karena kesal kepada korban. Sebab, hewan ternak yang terdapat di dalam kandang milik pelaku dilepas oleh korban.
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka sangat tidak lazim. Kuku korban dicabut sampai berdarah sembari tangannya diikat dengan tali,” terangnya.
Kekerasan terhadap anak yatim piatu itu tak hanya berhenti sampai di situ. Tersangka juga menyalakan korek gas lalu disulutkan ke bibir korban bagian atas. Sehingga korban mengalami luka bakar.
“Korban mengalami luka berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka melakukan itu hanya seorang diri,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebagai alat untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Di antaranya satu buah alat cukur jenggot warna biru, satu buah korek gas, tali terbuat dari akar pohon pandan, serta satu lembar dokumen kartu keluarga.
Reporter: Agris Suseno
Editor: Bardal