SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Personel gabungan di Kabupaten Sukabumi gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai. Sasaran razia terhadap toko, swalayan, pasar semimodern, dan pasar tradisional. Razia dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya rokok ilegal yang dijual bebas di pasaran.
Razia melibatkan Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, TNI, serta jajaran Polres Sukabumi. Mereka mengawali razia ke toko-toko di Pasar Semimodern Palabuhanratu yang menjual rokok.
“Kegiatan ini sebagai upaya pengamanan dan mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai yang dijual di wilayah Palabuhanratu,” kata Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi, Daden Suhendi, di sela mengikuti kegiatan razia rokok ilegal di Palabuhanratu, Selasa (7/12/2021).
Pada kesempatan itu tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal di pasaran dapat merugikan negara dan pendapatan menjadi berkurang. Sebab, pajak rokok tanpa cukai tidak bisa ditarik sebagai pendapatan negara.
“Kita tidak menemukan rokok ilegal yang dijual pedagang di Pasar Palabuhanratu. Namun tim akan bergerak secara kontinyu untuk memantau peredaran rokok tanpa cukai ini,” ungkapnya.
Daden mengimbau para pemilik toko tidak melakukan transaksi penjualan rokok ilegal dengan lima kriteria di antaranya tanpa dilengkapi logo Bea Cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan.