“Kalau tinta sudah ada, pemohon yang sudah terdata pada print ready record (PRR) akan segera kami cetak. Untuk Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta adminduk lainnya masih bisa dicetak dan langsung jadi. Karena tintanya berbeda dengan KTP elektronik,” tandasnya. (adv)
Reporter: M Raya
Editor: Rian Munajat