Curi Handphone dan Uang, 2 Warga Cianjur Diringkus Anggota Polsek Sagaranten

JAJARAN Polsek Sagaranten menunjukkan barang bukti handphone yang diamankan dari tangan kedua pelaku. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dua warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, berinisial HAR (29) dan JJ (31), diringkus jajaran Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi. Mereka diduga telah melakukan pencurian 9 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp5 juta di Kampung Tegalega RT 05/02, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di sebuah toko handphone di wilayah Kecamatan Cidolog pada Sabtu (21/1/2022). Jajaran Polsek Sagaranten kemudian membentuk tim untuk mengejar keberadaan pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten setelah dipancing petugas.

“Barang hasil curian itu dijual pelaku melalui online. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata handphone yang dicuri pelaku sesuai laporan dari korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin, Sabtu (29/1/2022).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Di antaranya 9 unit handphone berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

“Kedua pelaku sudah kami tahan. Termasuk barang bukti hasil pencurian sudah kita amankan,” ungkap Aap.

Hingga kini, kata Aap, anggota Reskrim Polsek Sagaranten masih mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku asal Kabupaten Cianjur itu.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengaan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter:  Nandi Tores
Editor:  Hafiz Nurachman

BACA JUGA   UDD PMI Kota Sukabumi Kewalahan Penuhi Permintaan Darah

Add New Playlist