SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang terdapat di sepanjang Jalan Siliwangi, Jalan Jenderal Sudirman, Alun-alun Palabuhanratu, Lapang Cangehgar, dan Cagar Alam Tangkuban Perahu Batu Sapi.
Patroli pengawasan dan penertiban para pedagang liar yang digelar Satpol PP dengan melibatkan perangkat Kecamatan Palabuhanratu itu dimulai sejak Senin (10/1/2022) hingga beberapa hari ke depan.
“Sasaran kami, bagi pedagang yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas), terutama di Alun-alun Palabuhanratu, sepanjang Jalan Siliwangi, Jalan Sudirman, Lapang Cangehgar, dan Batu Sapi,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, Selasa (11/1/2021).
Ia mengatakan, patroli pengawasan dan penertiban para pedagang ini merupakan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam menciptakan penyelenggaraan tibumtranmas. Selain itu juga sesuai regulasi yang melekat pada Satpol PP.
“Penertiban akan kita laksanakan setiap hari. Kami punya kebijakan, pedagang hanya dapat berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi,” jelas mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi itu.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Saripudin, menambahkan selain penertiban, dipasang juga sebanyak 49 unit water barrier untuk penataan dan membatasi ruang gerak PKL yang semakin menjamur, terutama di Alun-alun Palabuhanratu depan Pendopo.