Kedapatan Bawa Botol Miras di Bagasi Motor, Pemilik Diinterogasi Polisi

KEGIATAN operasi cipta kondisi yang digelar jajaran Polsek Nagrak Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMIMAGNETINDONESIA.CO – Seorang pemotor berinisial U (26) digelandang ke Mako Polsek Nagrak Polres Sukabumi. Pasalnya, U kedapatan membawa botol minuman keras (miras) merek Newport yang disimpan di bagasi motornya saat jajaran Polsek Nagrak menggelar operasi cipta kondisi, Rabu (26/1/2022) malam.

“Betul tadi malam kami mengamankan seorang pemotor karena ketahuan membawa miras,” ujar Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, Kamis (27/1/2022).

Hasil interogasi, kata Kapolsek, U memiliki miras dapat beli dari toko yang ada di wilayah Kecamatan Cibadak. U merupakan warga Desa Cihanyawar, Kecamatan Nagrak, yang terjaring dalam operasi cipta kondisi.

“Kami hanya melakukan pembinaan terhadap saudara U dan dipersilakan pulang ke rumahnya,” terangnya.

Menurut Deden, sasaran operasi cipta kondisi yang digelar Polsek Nagrak yakni senjata tajam. Namun saat razia tidak ditemukan satu pun sajam di dalam kendaraan roda dua maupun empat yang dibawa masyarakat.

“Sesuai arahan pimpinan, kami akan rutin melakukan sweeping sajam. Kegiatan sweeping untuk mencegah munculnya geng motor di wilayah hukum Polsek Nagrak,” pungkasnya.

Reporter:  Nandi Tores
Editor:  Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Polres Sukabumi Fasilitasi Anggotanya Tinggal di Wisma

Add New Playlist