SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tempat hiburan malam, warung, dan toko penjual minuman keras (miras) yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi dirazia petugas kepolisian pada malam pergantian tahun 2022. Hasilnya, lebih kurang 77 botol miras beralkohol tinggi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jumat (31/12/2021) malam.
“Razia miras yang kita laksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang pergantian tahun,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba AKP Kusmawan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Terdapat empat titik lokasi yang disambangi petugas kepolisian. Di antaranya Puri Surya Rawakalong di Cipatuguran Palabuhanratu, tempat hiburan malam Cek Ombak di Cimaja Kecamatan Cikakak, serta warung jamu dan toko miras di Kecamatan Cisolok.
“Semua tempat yang kita datangi pemiliknya kedapatan menyimpan miras beralkohol tinggi,” tegas Kusmawan.
Adapun miras yang diamankan di Puri Surya Rawakalong sebanyak 5 botol Guinnes dan 8 botol Bir Anker, tempat karaoke Cek Ombak sebanyak 12 botol Bir Anker, dan warung jamu sebanyak 27 botol Bir Anker. Sedangkan miras yang berhasil diamankan dari toko di Kampung Cikukulu Kecamatan Cisolok rinciannya 7 botol Anggur Putih, 7 botol Intisari, 6 botol Anggur Kolesom, 2 botol Bir Anker, dan 3 botol Bir Bintang.
“Razia kita lakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman yang memabukan dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas pengaruh dari miras. Pemilik tempat hiburan malam, warung jamu, dan toko sudah kita peringatkan agar tidak menjual miras kembali,” tandasnya.
Reporter:Â Nandi Tores
Editor:Â Ki Sungging