Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades Kademangan Surade sebagai Tersangka Kasus Tipikor

EKSPOSE kasus tipikor yang dilakukan mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mantan Kepala Desa Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi berinisial DD (50), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Oknum mantan kades itu diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan bantuan provinsi (banprov) tahun anggaran 2018-2019.

“Hasil audit ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp240 juta pada 2018 dan Rp330 juta tahun 2019. Termasuk ada kelebihan bayar volume pekerjaan. Total kerugian negara mencapai sebesar Rp685 juta. Semua anggaran yang disalahgunakan mantan kades ini berasal dari Dana Desa,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, saat jumpa pers, Jumat (28/1/2022).

Modusnya, kata Kapolres, DD menggunakan anggaran desa untuk keperluan pribadi. Namun mantan kades itu tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran walaupun tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan di desanya.

BACA JUGA   Wussshhh…! Angin Kencang Terjang Kampung Baru, 5 Rumah dan 1 Masjid Terimbas

“Kami menduga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu semuanya fiktif. DD sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor penyalahgunaan Dana Desa,” tegasnya.

Kasus tipikor DD tak hanya penyelewengan Dana Desa. Pada 2019, Desa Kademangan juga mendapat alokasi bantuan anggaran untuk pembelian kendaraan operasional ambulans dari Pemprov Jabar. Namun tersangka malah membeli mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadi.

“Seharusnya mobil ambulans itu merek Suzuki APV, tapi yang bersangkutan membeli Toyota Avanza untuk kepentingan pribadi. Pembelian mobil Avanza terjadi pada 2019 dengan harga Rp200 juta,” ungkap Kapolres.

Add New Playlist