Rampas Handphone, 4 Orang Berandalan Bermotor Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi

TERSANGKA perampasan dan pendongan senjata tajam sedang diinterogasi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Empat orang berandalan bermotor diciduk anggota Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka diduga telah melakukan perampasan sebuah handphone dengan menodongkan senjata tajam kepada perempuan berinisial SR (19), warga Kampung Cipatuguran Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial ER (25) warga Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, MA (20) warga Kampung Gumelar Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, serta RB (24) dan FJ (20) warga Kampung Badak Putih Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

“Para tersangka merampas handphone di pangkalan ojek Kalapa Dua Sukawayana Kecamatan Cikakak. Dalam melakukan aksinya, mereka menodongkan senjata tajam kepada korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat jumpa pers, Senin (24/1/2022).

Ia menjelaskan, korban SR terlebih dulu dihubungi salah satu tersangka untuk mengajak bertemu di tempat kejadian perkara dengan maksud ingin bertukar baju. Namun setibanya di lokasi, korban bersama dua temannya malah dikejar kelompok tersangka dan bersembunyi di warung seberang Puskesmas Cikakak. Saat bersembunyi, SR didatangi salah satu tersangka berinisial ER lalu mengalungkan senjata tajam ke leher korban dan meminta handphone. Karena takut, korban kemudian menyerahkan handphonenya kepada tersangka.

“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam. Ini salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dedy.

Keempat tersangka ditangkap anggota Satreskrim di salah satu tempat berkumpul mereka di wilayah Kecamatan Cikakak dalam tempo 1×24 jam pascakorban membuat laporan polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok, satu bilah celurit, satu bilah pedang, dan koas bertuliskan Brigez.

“Anggota kami gerak cepat menangkap keempat tersangka ini. Mereka dijerat Pasal 365 KHUP tentang curas dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA   Bocah Berusia 5 Tahun yang Hanyut di Sungai Palangpang Ciemas Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Add New Playlist