Satnarkoba Polres Sukabumi Bekuk 6 Pengedar Narkoba Jelang Pergantian Tahun Baru

EKSPOSE pengungkapan kasus narkoba menjelang pergantian tahun baru 2022. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi membekuk enam orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, sabu, dan obat keras terbatas. Masing-masing tersangka berinisial RZ, MA, ER, RA, TS, dan DK. Mereka ditangkap di wilayah Palabuhanratu menjelang pergantian tahun baru 2022.

“Hasil pemeriksaan sementara, barang-barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi pada malam pergantian tahun 2022. Termasuk di kawasan objek wisata Pantai Palabuhanratu dan sekitarnya,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat jumpa pers di aula rapat Hotel Augusta Citepus Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).

Dijelaskan Kapolres, kasus kepemilikan narkoba ini diungkap Satnarkoba seusai pemusnahan ribuan botol minuman keras pada Kamis (30/12/2021) malam. Barang bukti yang diamankan dari tersangka RZ, MA, dan ER yakni berupa obat keras terbatas sebanyak 31.534 butir. Sedangkan dari tangan RA dan TS diamankan ganja seberat 55 gram serta DK memiliki sabu seberat 0,41 gram.

BACA JUGA   Daftar Jadi Peserta Festival Bunga Kabupaten Sukabumi 2019, Yuk?

“Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Kalau barang terlarang itu habis terjual, mereka akan meraup uang sekitar Rp315 juta,” sebutnya.

Dedy mengatakan, penyidik Satnarkoba masih melakukan pendalaman terkait narkoba yang akan diedarkan para tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi pada saat Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan botol miras.

“Alhamdulillah, barang terlarang tersebut tidak sempat diedarkan karena para tersangka keburu kita tangkap,” ungkapnya.

Add New Playlist