Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu diancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Sedangkan pemilik obat keras terbatas dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Nandi Tores
Editor: A Ahda