Alat Kelengkapan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Berubah, Ini Komposisinya?

PARIPURNA DPRD Kabupaten Sukabumi membahas perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komposisi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi mengalami perubahan. Penetapan perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dibahas pada rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2023, Senin (14/2/2022).

Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M Sodikin, dan Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama. Pada kesempatan tersebut turut hadir seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Lina Evelin Marlina, serta para Kepala Bagian dan Sub Koordinator di lingkungan Setwan Kabupaten Sukabumi.

“Pada paripurna disepakati ada perubahan posisi pimpinan dan keanggotaan AKD. Ini berdasarkan usulan dari beberapa fraksi,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Usul Pembentukan 3 Raperda Inisiatif untuk Bantu Eksekutif

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, sesuai tata tertib DPRD dalam kurun 2,5 tahun perlu dilakukan perubahan komposisi pimpinan dan keanggotaan AKD. Di antaranya Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Komisi-komisi.

“kita sepakati bersama usulan perubahan ini dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Sementara mengenai rencana kerja DPRD Kabupaten Sukabumi pada 2022 dan 2023 tidak banyak perubahan yang signifikan. Namun DPRD berencana akan mengoptimalkan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam menyusun rencana kerja.

“Kita sudah menyusun rencana kerja dengan baik sesuai tupoksi AKD,” tandasnya. (adv)

Add New Playlist