Berburu Babi Hutan Berujung Satu Nyawa Melayang Terkena Letusan Senjata Laras Panjang

BERBAGAI barang bukti milik tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat ekspose di aula Mako Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Nandi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Salah satu anggota Perbakin, YH (59), ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ketidaksengajaan menembak salah satu rekannya hingga meninggal dunia saat berburu babi hutan di wilayah Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Kejadian tewasnya salah satu rekan tersangka berinisial BS (73) itu saat ikut turnamen berburu, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah hujan lebat, pelaku bersama korban berjalan kaki dengan menenteng senjata laras panjang menyusuri kawasan hutan dalam keadaan gelap gulita.

Namun selang beberapa menit kemudian, pelaku terpeleset dan terjatuh akibat jalan yang dilaluinya sangat licin. Saat terjatuh, senjata yang dibawa pelaku meletus dan pelurunya mengenai pinggul korban sebelah kanan.

BACA JUGA   121 Panitia Pilkades Tingkat Desa 'Dicekoki' Materi Bimbingan Teknis

“Sewaktu jatuh, senjatanya tidak dalam posisi terkunci. YH dengan korban merupakan satu tim berburu,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra melalui Wakapolres Kompol Niko N Adiputra, saat jumpa pers, Kamis (10/2/2022).

Menurut Niko, hasil autopsi di RSUD Sekarwangi diketahui korban meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah proyektil yang berasal dari senjata laras panjang milik tersangka bersarang di pinggul korban.

“Kalau senjata tidak ada masalah dan teregistrasi atas nama YH. Senjata berikut amunisinya sudah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana karena kealfaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Add New Playlist