BNNK Sukabumi Gelar Raker Pemberdayaan Masyarakat Antinarkoba Bersama Instansi Pemerintahan

RAPAT kerja program pemberdayaan masyarakat antinarkoba digelar BNNK Sukabumi. Foto: Ist/adv

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pencegahan dan peredaran gelap narkoba kerap digaungkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) Sukabumi. Pasalnya, sejauh ini narkotika sudah merambah ke semua kalangan, tanpa terkecuali lingkungan instansi pemerintahan.

Kamis (17/2/2022), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar rapat kerja (raker) bersama instansi pemerintahan. Raker yang membahas program pemberdayaan masyarakat antinarkoba di lingkungan pemerintahan itu berdasarkan amanat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Inpres Nomor 02/2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN, serta Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi P4GN.

“Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi tanggung jawab semua pihak. Mari bersama-sama memerangi narkotika sebelum masuk ke lingkungan kita,” ujar Kepala BNNK Sukabumi, M Retno Daru Dewi, di sela membuka raker di salah satu hotel di wilayah Kota Sukabumi.

BACA JUGA   Wakil Bupati Sukabumi Ikut Jalan Santai dan Deklarasi Tolak Kerusuhan di Kota Sukabumi

Ia menjelaskan, Indonesia sudah masuk dalam situasi darurat narkoba. Peredaran narkoba pun sudah masuk ke semua lini, baik lingkungan pemerintah, aparat, swasta, pendidikan, dan masyarakat. Sehingga, tidak ada jaminan satu lingkungan akan bebas narkoba.

“Peredaran narkoba tidak hanya di kota-kota besar, tapi sudah merambah ke pelosok desa. Karena itu, perlu ada upaya nyata dan terpadu untuk penanggulangan masalah narkoba ini,” tegasnya.

BNNK Sukabumi mengajak pegiat antinarkoba dan lingkungan pemerintah lebih masif dalam upaya pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sukabumi.

Add New Playlist