SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang lelaki berinisial DR (37), warga Kampung/Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi setelah terendus melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat perempuan di bawah umur. Pelaku merekrut para korban untuk dipekerjakan di sebuah kafe yang terdapat di Papua.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, pelaku DR telah melakukan perdagangan perempuan ke Papua sejak Oktober 2021. Para korban berinisial SA (15), IA (18), NS (18), dan AN (25) diduga telah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani para hidung belang.
“Keempat korban awalnya dijanjikan kerja di kafe. Namun malah dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang,” ujar Kapolres saat jumpa pers, Kamis (17/2/2022).
Dedy menjelaskan, DR bertugas mencari perempuan yang mau bekerja di Paniai, Papua, dengan iming-iming mendapat gaji sebesar Rp2 juta hingga Rp7 juta. Setelah pelaku berhasil merekrut keempat korban, kemudian mereka dijemput oleh perempuan berinisial I untuk diberangkatkan ke Papua. Sesampainya di Papua, korban dipekerjakan di salah satu kafe sesuai yang dijanjikan. Karena kafe sepi, I menjual kembali keempat perempuan itu kepada HK seharga Rp80 juta per orang.
“Semua korban ini dijual ke mucikari sekitar Rp320 juta. HK memaksa mereka (korban) untuk melayani para lelaki hidung belang. HK juga mengancam korban kalau mau pulang ke Sukabumi. Kalaupun korban minta pulang, harus mengganti ongkos pemberangkatan dari Sukabumi ke Papua. Termasuk mengganti biaya selama hidup di Papua,” bebernya.