5 Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Polres Sukabumi Kota, 16 Unit Motor Diamankan

BELASAN sepeda motor hasil curian diamankan di halaman Mako Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 16 unit sepeda motor diduga hasil curian diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota dalam Operasi Jaran Lodaya 2022. Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda.

Kelima pelaku di antaranya berinisial LI (28), MRS (31), AR (38), RS (30), dan R. Mereka ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kecamatan Lembursitu dan Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, serta di Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.

“Para pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian kami amankan bersamaan digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2022 selama 10 hari,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat jumpa pers, Selasa (1/3/2022).

BACA JUGA   Uji Coba IP 400 Padi Sawah di Kabupaten Sukabumi Memasuki Musim Tanam ke-4

Menurut Zaenal, modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Sasaran mereka yakni sepeda motor yang berada di parkiran dan halaman rumah.

“Sebelum beraksi, para pelaku melakukan pengintaian terlebih dulu terhadap motor yang menjadi incarannya,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor, 2 buah kunci kontak asli, 1 buah gagang mata kunci leter T, 1 buah mata pembuka tutup kunci, serta 3 potong baju. Semua barang-barang milik pelaku dijadikan sebagai barang bukti.

“Semua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat

BACA JUGA   Sektor Pertanian Salah Satu Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Add New Playlist