SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro, Selasa (15/3/2022). Seusai paripurna dilaksanakan penandatanganan berita acara penetapan antara DPRD dengan Pemkab Sukabumi.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Paripurna diawali dengan laporan Ketua Badan Anggaran DPRD M Sodikin, terkait hasil kajian penyusunan Banggar sebagai saran kepada kepala daerah dalam menyusun rancangan awal RKPD 2023.
“DPRD dan eksekutif sepakat Pokir 2023 ditetapkan dan sebagai bahan pertimbangan kepala daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, seusai memimpin rapat paripurna.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, mengatakan Pokir DPRD bisa sebagai acuan dalam perumusan kebutuhan program dan perencanaan pembangunan daerah pada 2023. Namun, Pokir DPRD akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan ketersediaan anggaran daerah.
“Pokir DPRD ini sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang disikronkan dengan program prioritas Pemkab Sukabumi,” ungkapnya.
Di bagian lainnya, mengenai Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro adalah salah satu substansi dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah punya andil besar bagi keberlangsungan usaha mikro.
“Mudah-mudahan Raperda ini bisa mendorong pertumbuhan usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Ini juga bukti keberpihakan DPRD dan Pemkab Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro,” pungkasnya. (adv)