“Intinya, wisatawan yang sedang berekreasi di objek wisata harus dibuat aman, nyaman, dan tenang,” tegasnya.
Dugaan pungli parkir kendaraan pengunjung yang sedang berwisata di Pantai Karanghawu Kecamatan Cisolok sempat menjadi pergunjingan warganet di dunia maya. Mereka menilai penarikan parkir kendaraan tanpa karcis resmi merupakan pemaksaan. Terlebih, tarif parkir yang dipungut terbilang besar yakni Rp100 ribu per bus dan hanya diberi selembar kertas berstempel pemerintah desa. (adv)
Reporter: Risnullah
Editor: Herman Me’enk