SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad, melakukan aksi walk out (meninggalkan ruangan) saat digelar rapat paripurna dalam agenda pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, anggota Fraksi PKB itu melancarkan interupsi dan keberatan atas pengambilan keputusan DPRD terkait perubahan Propemperda. Pasalnya, dalam kondisi pandemi dan masyarakat masih mengalami kesulitan ekonomi, eksekutif malah mengusulkan pembuatan Raperda retribusi.
“Saya tidak setuju dengan Raperda usulan eksekutif ini. Kalau Raperda retribusi disahkan akan menjadi beban masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi,” kata Anwar.
Fraksi PKB berargumen urgensi Raperda retribusi tidak disampaikan dengan jelas dan rinci sesuai amanat perundang-undangan. Anwar mengungkapkan alasan tidak menyetujui perubahan Propemperda karena tak sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Pasal 38 dan Pasal 40.
“Perubahan Propemperda ini harus disepakati bersama antara DPRD dengan Bagian Hukum Pemkab Sukabumi walaupun ada klausul pada Pasal 38 ayat 2 huruf UU Nomor 12/2011. Keputusan hasil paripurna ini kami minta dicabut karena telah keluar dari amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Anwar meminta pemerintah daerah tidak membuat peraturan yang membebankan kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi masih pandemi. Karena itu, Fraksi PKB menolak Raperda retribusi digodok DPRD untuk disahkan menjadi Perda.