SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pasangan suami istri di Desa Neglasari Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi kedapatan menyembunyikan minuman keras (miras) di dalam kamarnya saat petugas kepolisian melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), Kamis (24/3/2022) malam.
Miras berbagai merek yang ditemukan dalam kamar sebanyak 17 botol. Miras tersebut diduga akan dijual ke konsumen oleh pasutri yang merupakan pemilik warung dagangan.
Saat ditemukan miras masih dibungkus kantong kresek, sebagian dalam dus. Mereka menyimpan miras di kamar agar luput dari razia petugas menjelang Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
“Awalnya mereka mengaku tidak menjual miras. Saat digeledah, kami menemukan miras berbagai merek di dalam kamar,” ujar Kapolsek Purabaya AKP Tenda Sukendar, kepada wartawan.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan botol miras berbagai merek itu dan mengintogerasi pemiliknya. Selanjutnya puluhan botol miras dibawa ke Mako Polsek Purabaya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Operasi pekat ini untuk menciptakan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Purabaya menjelang bulan suci Ramadan,” pungkasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Eddy Surya Wijaya